Aliran-aliran Kalamiah Khawarij dan Murji'ah


ALIRAN-ALIRAN KALAMIAH
KHAWARIJ DAN MURJI’AH

A. Khawarij

Khawārij bahasa Arab: Kharaja berarti keluar sedangkan jamaknya Khowaarij, secara harfiah berarti Mereka yang Keluar. Semula khawarij adalah golongan politik yang menolak sikap Ali bin Abi Thalib dalam menerima arbitrase penyesuaian sengketa antara Ali sebagai khalifah dan Mu’awiyah bin Abi Sufyanyang menuntut khalifah.[1] Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.
Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin al-Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib RA. ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul sekitar 12.000 orang disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah).[2] Oleh sebab itulah mereka juga disebut al-Khoruriyyah.
Mereka mengangkat seorang dari mereka menjadi kepala, yaitu Abdullah bin Wahab ar-Rasyidi. Semboyan mereka ialah Lahukma illa lillah. Terkadamg kaum khawarij menamakan dirinya sebagai kaum Syurah, artinya kaum yang mengobarkan dirinya untuk kepentingan keridhoan Allah.[3]

1. Asal muasal

Setelah Utsman bin Affan dibunuh oleh orang-orang khawarij, kaum muslimin mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, setelah beberapa hari kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah. Kabar kematian 'Ustman kemudian terdengar oleh Mu'awiyyah bin Abu Sufyan, yang mana beliau masih memiliki hubungan kekerabatan dengan 'Ustman bin Affan. Sesuai dengan syari'at Islam, Mu'awiyyah berhak menuntut balas atas kematian 'Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu'awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan 'Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh 'Ustman saja karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya. Akhirnya terjadilah perang siffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang khawarijpun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka ( Khawarij ) merencanakan untuk membunuh Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib.

2. Ajaran

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah:
  • Kaum muslimin yang melakukan dosa besar adalah kafir.
  • Kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair melawan 'Ali ibn Abi Thalib dan pelaku arbitrase (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumi kafir.
  • Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.

3. Tokoh utama

Tokoh-tokoh utama Khawarij antara lain:
-'Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi; -Urwah bin Hudair; -Mustarid bin Sa'ad; -Zuber bin Ali; -Hausarah al-Asadi; -Quraib bin Maruah; -Nafi' bin al-Azraq; -'Abdullah bin Basyir; -Najdah bin Amir al-Hanafi; -Qathari bin Fujaah; -Abdu Rabbih; -Dll.

4. Sekte

Akibat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokohnya, Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte, antara lain:
  • Sekte Muhakkimah, yang merupakan sekte pertama, yakni golongan yang memisahkan diri dari 'Ali bin Abi Thalib.
  • Sekte Azariqoh yang lebih radikal, sebab orang yang tidak sepaham dengan mereka dibunuh.
  • Sekte Najdat yang merupakan pecahan dari sekte Azariqoh.
  • Sekte al-Ajaridah yang dipimpin 'Abd Karim bin Ajrad, yang dalam perkembangannya terpecah menjadi beberapa kelompok kecil seperti Syu'aibiyyah, Hamziyyah, Hazimiyyah, Maimuniyyah, dll.
Perpecahan itulah yang menghancurkan aliran Khawarij. Satu-satunya yang masih ada, Ibadi dari Oman, Zanzibar, dan Maghreb menganggap dirinya berbeda dari yang lain dan menolak disebut Khawarij.

Rujukan

  • Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • K.H. Siradjuddin Abbas. 1996. I’tiqadAhlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
  • Syamsul Rijal Hamid. 2002. Buku Pintar Agama IslamEdisi Senior. Bogor: Penebar Salam.

B. Murji'ah

Asal kata “Murji’ah” dari “Irja”, artinya menangguhkan. Kaum Murji’ah artinya kaum yang menangguhkan.[4] Murji’ah dari kata Arja’a berarti sesuatu yang berada di belakang dan berarti pula harapan atau Irja’a berarti menunda.[5] Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khowarij. Pengertian murji'ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.

1. Asal Muasal

Lahirnya aliran Murji’ah adalah disebabkan oleh kemelut politik setelah meninggalnya Khalifah Utsman bin Affan, yang diikuti oleh kerusuhan dan pertumpahan darah. Berlanjut dengan terbunuhnya Khalifah Ali yang diikuti pula dengan kerusuhan dan pertumpahan darah. Disaat demikian lahirlah aliran Syi’ah dan aliran Khawarij. Syi’ah menentang Bani Umayyah karena membela Ali dan keturunannya. Diantara Syi’ah dan Khawarij serta Bani Umayyah dipihak lain saling bermusuhan dan saling mengkafirkan bahkan menumpahkan darah. Tampilah Murji’ah yang bersifat netal, yang pada dasarnya tidak mau terlibat dalam pertentangan itu.[6]

2. Ajaran

Secara garis besar, ajaran-ajaran pokok Murji'ah adalah:
  1. Pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan satu kesatuan.
  2. Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.

3. Tokoh utama

Tokoh utama aliran ini ialah Hasan bin Bilal Muzni, Abu Sallat Samman, dan Diror bin 'Umar. Dalam perkembangan selanjutnya, aliran ini terbagi menjadi kelompok moderat (dipelopori Hasan bin Muhammad bin 'Ali bin Abi Tholib) dan kelompok ekstrem (dipelopori Jaham bin Shofwan).[7]

4. Sekte

Akibat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokohnya, Murji’ah terpecah menjadi beberapa Golongan, Al-Bagdadi membagi kepada tiga golongan antara lain:
Pertama, golongan Mur’jiah yang berfaham Qodariyah dengan pendukungnya seperti Ghaiban, Abi Syamar, Muhammad bin Syahib al-Basri dan lain-lain.
Kedua , golongan Murji’ah yang dipengaruhi oleh paham Jabariah sebagaimana yang dibawakan oleh Jaham bin Safwan.
Ketiga, golongan Murji’ah yang tidak dipengaruhi oleh faham Jabariah atau Qadariah, dan mereka ini terbagi kepada lima golongan lagi yaitu golongan Yunusiah, Ghassaniah, Tsaubaniah, Thumaniah dan Marisiah.[8]

Rujukan

  • Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • K.H. Siradjuddin Abbas. 1996. I’tiqadAhlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
  • Syamsul Rijal Hamid. 2002. Buku Pintar Agama IslamEdisi Senior. Bogor: Penebar Salam.


[1]Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus. Hlm. 29.
[2] Hamid, Syamsul Rijal. 2002. Buku Pintar Agama IslamEdisi Senior. Bogor: Penebar Salam.
[3] K.H. Abbas, Siradjuddin. 1996. I’tiqadAhlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah. Hlm. 154.
[4] K.H. Siradjuddin Abbas. 1996. I’tiqadAhlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah. Hlm. 166.
[5] Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus. Hlm. 32.
[6] Ibid….32-33.Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus. Hlm. 32.
[8] Drs. H.M. Laily Mansur, Lph. 2004. Pemikiran Kalam dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus. Hlm. 32.

Post a Comment

0 Comments